JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pansus RUU Pemilu M. Lukman Edy menegaskan, pihaknya akan mempercepat proses penghitungan suara. Nantinya, penghitungan suara di tingkat desa dan kecamatan akan dipotong, sehingga dari TPS bisa langsung ke Kabupaten/Kota.
"Bayangkan saja, rekapitulasi penghitungan suara pemilu biasa saja selesai pada pukul 04.00 atau 06.00 pagi. KPU harus mempunyai inisiatif penghitungan cepat. Masalahnya, KPU tiba-tiba menolak e-voting, karena khawatir ada pembajakan dan masyarakat belum siap. Padahal, untuk menyingkat semua proses itu, dengan e-voting," demikian kata politisi PKB itu dalam dialog kenegaraan ‘Menyongsong Pilkada Serentak 2019’ bersama pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Gedung MPR RI Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Lukman membandingkan penghitungan suara di Jerman, yang hanya membutuhkan waktu dua jam. Hal itu tidak terjadi di Indonesia, karena masih menggunakan penghitungan manual.Karena itu Pansus DPR sepakat mengusulkan pemotongan proses penghitungan di tingkat desa dan kecamatan, sehingga dari TPS langsung ke Kabupaten/Kota.
"Kita dorong KPU pakai e-rekapitulasi dengan memotret, dan langsung dikirim ke KPU Kabupaten/Kota, agar jam 12.00 sudah selesai," ujarnya.
Pada bagian lain, Lukman mengatakan, untuk menghemat anggaran maka KPU/Bawaslu di tingkat kabupaten/kota bersifat adhoc, tidak permanen, dimana jumlah anggotanya bervariasi. Kalau jumlah penduduknya padat, maka beranggota tujuh orang, sebaliknya bila tak terlalu padat cukup lima orang," (plt)