JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP akan digelar kembali hari ini, Kamis (6/4/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang dengan terdakwaIrman dan Sugiharto kali ini, sejumlah tokoh akan dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada delapan orang saksi yang akan dihadirkan. Tiga di antaranya mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin.
Ketiga nama yang bersaksi tersebut sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Anas dan Setya Novanto diduga merupakan otak dari pembagian jatahfeeproyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Setya Novanto bersama tersangka e-KTP, Andi Narogong, disebut menerima uang sebesar Rp574.2 miliar atau sebesar 11 persen dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp5,9 triliun. Sementara Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.
Sedangkan Ade Komarudin disebut dalam surat dakwaan turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar US$100 ribu. Uang tersebut berasal dari terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putriememastikan, bahwa nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan terlibat dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. KPK bahkan sudah memiliki bukti permulaan untuk mencantumkan nama-nama tersebut dalam surat dakwaan.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silahkan, tapi kita punya dua alat bukti," kata Jaksa KPK, Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain itu, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus e-KTP adalah Anang, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Evi Andi Noor Halim dan Markus Nari.
Dalam perkara ini, terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait dengan proyek paket pengadaan e-KTP. Negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun, yang bersumber dari APBN 2011-2012.(yn)