Zoom
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 06 Apr 2017 - 09:07:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Anas dan Novanto Jadi Saksi di Sidang e-KTP Hari Ini

57anas-setya-novanto.jpg
Anas Urbaningrum (kiri) dan Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP akan digelar kembali hari ini, Kamis (6/4/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang dengan terdakwaIrman dan Sugiharto kali ini, sejumlah tokoh akan dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada delapan orang saksi yang akan dihadirkan. Tiga di antaranya mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin.

Ketiga nama yang bersaksi tersebut sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Anas dan Setya Novanto diduga merupakan otak dari pembagian jatahfeeproyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Setya Novanto bersama tersangka e-KTP, Andi Narogong, disebut menerima uang sebesar Rp574.2 miliar atau sebesar 11 persen dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp5,9 triliun. Sementara Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.

Sedangkan Ade Komarudin disebut dalam surat dakwaan turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar US$100 ribu. Uang tersebut berasal dari terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putriememastikan, bahwa nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan terlibat dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. KPK bahkan sudah memiliki bukti permulaan untuk mencantumkan nama-nama tersebut dalam surat dakwaan.

"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silahkan, tapi kita punya dua alat bukti," kata Jaksa KPK, Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain itu, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus e-KTP adalah Anang, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Evi Andi Noor Halim dan Markus Nari.

Dalam perkara ini, terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait dengan proyek paket pengadaan e-KTP. Negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun, yang bersumber dari APBN 2011-2012.(yn)

tag: #ektp  #korupsi-ektp  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...