JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Golkar yang juga mantan Anggota Komisi II DPR Markus Nari berdalih soal waktu guna membantah keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. Dia juga menampik tuduhan telah menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP.
Markus mengaku tidak pernah menerima uang USD 400 ribu dari pengusaha Andi Narogong di restoran Bebek Senayan, Jakarta Pusat.
"Dimana bebek senayan, nggak ada. Nanti kita lihat di persidangan," kata Markus di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Markus pun mengungkapkan, dirinya baru berada di Komisi II pada 2012. Sedangkan proyek e-KTP dibahas pada periode 2010-2011.
"Tidak ada (uang e-KTP yang mengalir). Saya masuk Januari 2012, ini 2011 dibicarakan, bagaimana bisa," ucapnya
Markus juga mengaku tidak mengetahui proses penganggaran e-KTP, dengan dalih tidak ikut rapat.
"Saya nggak tahu. Saya di Komisi 4 pada saat itu," tutupnya. (plt)