JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) membantah bahwa proyek e-KTP adalah milik Golkar dan Demokrat. Dia juga mengaku tidak tahu menahu soal proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Sebab, ujar Akom, pada periode 2009-2014 dirinya bukan Anggota Komisi II, melainkan Anggota Komisi XI DPR yang membidangi perbankan dan keuangan.
"Saya Komisi 11 urusan keuangan dan perbankan," kata Ade di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Selain itu, Akom juga membantah adanya aliran dana dari terdakwa e-KTP yang juga mantan pejabat Kemendagri, Irman pada 2013 silam di Komplek DPR.
"Saya sama sekali tidak ada kaitan dengan masalah e-KTP ini, terutama dari mulai perencanaan apalagi pelaksanaan tidak menerima," ujarnya.
"Saya di Komplek DPR RI Blok A Blok B dari 1997 sampai 2005. Semenjak 2005 Alhamdulillah saya sudah punya rumah sendiri," papar Akom sembari bantah terima uang korupsi e-KTP.
Diketahui, Ade Komarudin disebut dalam surat dakwaan turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 100 ribu. Uang tersebut berasal dari terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. (plt)