JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah ikut terlibat pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR.
Anas menceritakan, saat proyek itu bergulir di DPR, dirinya tengah fokus untuk menggagalkan angket kasus Bank Century sesuai arahan Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat presiden.
"Ada usulan angket Bank Century. Karena itu hal secara politik dianggap penting dan ganggu stabilitas pemerintah. Kami kemudian Fraksi Demokrat dipanggil ketua Dewan Pembina (SBY) agar konsentrasi usulan angket itu (agar) batal dan tidak disetujui. Setelah itu kami berjibaku agar (angket) itu tak terjadi," kata Anas saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Saat ditanya majelis hakim apakah pernah memberi arahan dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP, Anas pun kembali membantahnya.
"Tidak ada, tidak ada atensi khusus, karena waktu itu tidak ada laporan yang perlu atensi khusus," ujar Anas.
"Terkait program e-KTP Anda pernah menerima sesuatu?," tanya hakim.
"Tidak pernah," sangkal Anas. "Uang?," lanjut hakim.
"Tidak," tegas Anas.
Sebelumnya, mantan bendahara Partai Demokrat dan mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut ada aliran uang fee proyek pengadaan e-KTP ke mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum.
Nazaruddin mengatakan total uang yang disepakati dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp500 miliar. Sebagian dari uang tersebut disebutkan untuk keperluan pencalonan Anas di bursa pemilihan ketua umum Partai Demokrat.
"Uang itu diterima secara bertahap dengan penerimaan pertama sebesar Rp20 miliar. Kemudian pemberian kedua diberikan sebesar USD 3 juta. Uangnya sempat diserahkan ke Fahmi, orang kepercayaan Mas Anas. Pemberian yang kedua itu nggak ke saya, tapi saya tahu karena tanya dan Fahmi bilang uangnya sudah diterima," ujar Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan e-KTP: Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Khusus untuk uang Rp 20 miliar, kata Nazaruddin, juga diberikan secara bertahap.(yn)