JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dana kompensasi atas pelampauan nilai koefisien luas bangunan (KLB) dan dana dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang diberlakukan Pemprov DKI harus masuk APBD.
Hal itu dikemukakan Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita.
Menurutnya, uang kompensasi maupun dana dari CSR harus masuk APBD DKI. Khususnya, pos pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"DPRD sudah benar, secara hukum (uang kompensasi dan dana CSR) wajib haknya masuk APBD-PNBP," kata Romli melalui akun Twitter, @rajasundawiwaha, Rabu (5/4/2017).
Hal ini, wajib dilakukan seluruh kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah (pemda), sebagaimana amanat UU No. 20/1997 tentang PNBP dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Simponi).
"Tanpa dasar UU PNBP dan Permenkeu Simponi termasuk pungli," tegas anggota Tim Perumus UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Bila itu yang terjadi, maka melanggar Pasal 12 (e) serta Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. "Dan mungkin Pasal 12 (b) gratifikasi," tegas Romli.
Diketahui, di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pemprov DKI melakukan terobosan dalam mencari pendapatan daerah. Misalnya, soal kompensasi atas pelanggaran KLB dan penarikkan CSR.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 175/2015 pun dibuat sebagai dasar penentuan nilai kompensasinya. Dan awal April, Plt Gubernur DKI, Sumarsono, memenuhi panggilan komisi antirasuah untuk menjelaskan ihwal kompensasi itu.(yn)