Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 06 Apr 2017 - 15:59:59 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Apa Dasar Apa Pemerintah Beri Izin Ekspor Buat Freeport

29rofi-munawar.jpg
Rofi Munawar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar mengatakan, keluarnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berpotensi cacat hukum dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, patut dipertanyakan alasan dibalik keluarnya kebijakan IUPK Sementara tersebut, dimana pemerintah memberikan dispensasi kepada PTFI agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017.

"Dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUPK Sementara, karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?" tanya Rofi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (06/04/2017).

Sesungguhnya, kata dia, dengan keluarnya kebijakan tersebut tidak ada jaminan bagi PT. FI untuk pada akhirnya mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya. Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari Perusahaan yang sejenis seperti PT FI.

"Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT. FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada," tegas dia.

Menurutnya, IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia.

Dijelaskamnya, selama ini Perusahaan yang berstatus KK menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK. Namun jika tetap dengan status yang sama, tegas dia, maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan di antaranya mampu membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) di tahun 2017.

"Dengan keluarnya IUPK sementara, sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan Pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekedar meredam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kerugian operasional PT FI," tandas Rofi.

Seperti diketahui, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, PTFI tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Karena, berdasarkan PP 1/2017 ini, PTFI harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.(yn)

tag: #komisi-vii  #pt-freeport  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...