JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin (Akom) mengakui dirinya pernah melakukan sosialisasi Undang-undang Administrasi Kependudukan di Bekasi, Jawa Barat. Namun, ia menyangkap bahwa menggunakan uang proyek e-KTP untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Akom pun menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang USD 100 ribu dari mantan Dirjen Dukcapil Irman di perumahan Kompleks DPR Kalibata, Jakarta Selatan.
"Saya nggak pernah meminta uang untuk kegiatan itu (sosialisasi UU) dan itu acara oleh Kemendagri. Nggak pernah, saya yakin. Saya diminta waktu itu Kemendagri. Kebetulan saya anggota DPR Dapil (daerah pemilihan) itu," kata Akom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Selanjutnya, mantan Ketua DPR ini mengaku mengenal terdakwa Irman pada tahun 2013, sejak bertemu dengan Gamawan Fauzi yang kala itu menjabat sebagai menteri dalam negeri (Mendagri).
"Kalau tidak salah tahun 2013 dengan pak Gamawan," ucapnya.
Diketahui, Ade Komarudin disebut dalam surat dakwaan turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 100 ribu. Uang tersebut berasal dari terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.(yn)