Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 07 Apr 2017 - 09:33:47 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU DKI Janji Evaluasi Pemilih 'Invalid' Temuan Tim Anies-Sandi

28ketuakpuddkijakarta.jpg
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - KPU DKI Jakarta berjanji akan mengakomodasi temuan tim pemenangan Anies-Sandi tentang pemilih 'invalid' melalui evaluasi daftar pemilih tetap (DPT). Evaluasi melibatkan kedua tim pasangan calon putaran kedua Pilkada DKI, Dukcapil dan Bawaslu, pada Jumat (7/4/2017) petang nanti.

Meski demikian KPU DKI Jakarta menyatakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua yang berjumlah 7.218.280 tidak akan berubah meskipun nantinya ditemukan pemilih "invalid" atau tidak sah.

"Jika memang ditemukan pemilih invalid tidak akan mempengaruhi jumlah DPT hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPU DKi Jakarta Sumarno seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Jumat (7/4/2017) dini hari.

Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU DKI Jakarta melakukan rekapitulasi DPT dari hasil penetapan enam KPU kabupaten/kota. Namun Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya 153.000 jumlah pemilih "invalid" berdasarkan penelusuran terhadap nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor kartu keluarga (NKK).

Menurut Syarif, pemilih yang tidak sah tersebut semestinya segera dicoret KPU DKI Jakarta dari DPT, karena dapat diduga sebagai upaya mobilisasi massa dari pihak tertentu.

Menyikapi hal ini Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berjanji akan mengakomodasi temuan tim pemenangan Anies-Sandi melalui evaluasi DPT yang melibatkan kedua tim pasangan calon, Dukcapil dan Bawaslu, pada Jumat (7/4/2017) petang nanti.

Sumarno menekankan jika dalam evaluasi itu ditemukan pemilih "invalid", maka pemilih tersebut akan ditandai agar tidak dapat memilih pada saat hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI 19 April 2017. Namun tidak akan mengurangi jumlah DPT yang telah ditandatangani mellaui rapat pleno rekapitulasi.

Menurut dia, penandaan ini sama saja halnya dengan pemilih sah yang telah masuk DPT namun meninggal dunia, maka namanya akan dicoret di dalam DPT tanpa perlu mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan.

"Kalau dalam penelusuran ditemukan pemilih yang sudah dmasuk DPT ternyata invalid maka kita akan tandai, diarsir dan nanti mereka pasti tidak akan berkesempatan sebagai pemilih. Mereka tidak akan dibuatkan formulir C6-nya dan mereka tidak akan diberikan hak pilih. Penandaan itu berdasarkan persetujuan Bawaslu, kedua tim pasangan calon dan disebarkan ke seluruh TPS yang didalamnya terdapat pemilih invalid," jelas Sumarno.

Sumarno menyampaikan, dalam sanggahannya tim pemenangan Anies-Sandi menyampaikan sejumlah kejanggalan NIK dan NKK dari sejumlah pemilih pilgub DKI Jakarta. Misalnya, adanya NIK yang berawal angka 10, padahal tidak ada daerah di Indonesia yang berawalan angka 10. Ada pula NIK yang berjumlah kurang dari 16 digit atau tidak sesuai standar.

Selain itu ada NIK atau NKK yang memiliki angka belakang 00, padahal angka belakang NIK atau NKK merupakan kode pembeda.

"Oleh karena itu mereka minta ditelusuri, dan kami sudah menyepakati akan dilakukan penelusuran Jumat sore pukul 16.00 di Kantor KPU," ujar Sumarno. (plt/ant)

tag: #kpu-dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...