JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Direktur Keuangan pada Ditjen Anggaran III Kemenkeu, Sambas Mulyana mengaku terdakwa satu kasus e-KTP Irman sempat emosi ketika ditanya pengadaan e-KTP yang tidak memenuhi target pada 2012 silam.
Saat itu terdapat 56 juta e-KTP yang tidak bisa dicetak, karena tahapan pelaksanaannyamolor. Seharusnya, proyek e-KTP sudah bisa dikerjakan pada Desember 2011 dengan nilai anggaran Rp 2,291 triliun. Karena molor, lanjut dia, sisa pekerjaan kemudian dilanjutkan pada tahun anggaran 2012 yang sudah tersedia dananya Rp 3,66 triliun. Dengan demikian total anggaran yang menggunakan skema multiyears mencapai Rp 5,9 triliun.
"Saya tanya apakah persiapan lelangnya tidak disiapkan dari November-Desember tahun lalu (2011). Kalau itu dilakukan mungkin bisa lebih cepat. Tapi kata pak Irman tidak bisa dilakukan karena banyak bantahan. Pak Irman menyampaikan ke saya jangan coba-coba dikte saya," kata Sambas di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Lebih jauh Sambas mengungkapkan, perpanjangan kontrak dengan sistem multiyears harus ada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di samping itu, Kemenkeu juga sempat menolak dengan sistem multiyears karena rawan disalahgunakan.
"Tapi karena banyak yang tidak bisa diprediksi, lalu ada keterlambatan pekerjaannya, akhirnya kami sepakati multiyears," jelasnya. (plt)