JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Husni Fahmi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Ditjen Dukcapil Kemendagri mengakui adanya pertemuan antara tim teknis pengadaan e-KTP dengan pihak konsorsium di kediaman tersangka e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong,di Kemang Pratama, Bekasi Timur.
Namun, ia membantah pertemuan yang terjadi sekitar Maret 2011 itu sebagai upaya untuk memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP.
Husni mengutarakan hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Abdul Basir mencecarnya soal pertemuan di kediaman Andi Narogong.
"Anda tidak berpikir pertemuan itu untuk memenangkan salah satu peserta lelang," cecar JPU Abdul dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
"Saya tidak berpikir ke arah situ. Saya diminta oleh Pak Sugiharto untuk dampingi Pak Drajat (Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP). Lalu saya ajak Tri Sampurno. Kemudian saya ditemui oleh tuan rumah, Pak Dedi Prijono (kakak Andi Narogong)," jawab Husni.
Selanjutnya Husni menjelaskan, dirinya dengan Tri Sampurno, salah satu anggota Tim Teknis proyek e-KTP, diminta oleh Drajat Wisnu Setyawan menjelaskan ulang Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek e-KTP.
"Kami dipanggil oleh Pak Drajat. Kemudian Pak Drajat memerintahkan saya untuk menjelaskan ulang KAK. Kemudian setelah selesai, kami pamit lebih dulu," terangnya. (plt)