Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 17 Apr 2017 - 18:43:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Masa Sanggah, Gamawan Ngotot Lanjutkan Proyek e-KTP

30sidangektp.JPG
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4/2017) (Sumber foto : Mandra Pradipta - TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanto mengatakan, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap ngotot untuk melanjutkan proyek e-KTP meski masa sanggah dari konsorsium yang tidak lolos proses lelang dihentikan.

Padahal, ungkap Setya, penghentian proses lelang termaktub secara jelas dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 81 tentang pengadaan barang/jasa.

"Apakah anda tahu ada banding dan masa sanggah, apakah anda kasih saran saat itu? tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Setya dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

"Waktu itu saya ada yang nanya dijawab deputi saya apakah sanggah, banding hentikan proses? Jawab saya iya (hentikan proses)," kata Setya sambil menerangkan bahwa makna dalam Perpres itu tidak multitafsir.

Merasa terganggu dengan Perpres tersebut, ungkap Setya, pihak Kementerian Dalam Negeri meminta LKPP mengubah surat yang secara garis besar membolehkan proses lelang tetap dilanjutkan selama proses sanggah atau banding.

Diketahui, tanggal 8 April 2011 panitia pengadaan menerima delapan dokumen penawaran dari sejumlah konsorsium termasuk Konsorsium PT Telkom, Konsorsium PNRI, dan Konsorsium Astragraphia. Setelah dilakukan evaluasi konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia tidak melampirkan ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya.

Namun konsorsium yang terindikasi adanya campur tangan Andi Agustinus alias Andi Narogong lolos dalam tahapan tersebut dengan melampirkan surat keterangan Topaz yang menyatakan pabrik produk item yang akan dipakai memiliki sertifikat ISO 14001. (plt)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...