JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mengatakan, KPK tengah mengusut aktor intelektual korupsi proyek e-KTP.
Saut menegaskan, pemeriksaan masih terus dilakukan, terutama terhadap fakta-fakta material.
"Kami juga memeriksa fakta-fakta material korupsi e-KTP dalam rangka mengungkap dan menemukan bukti pelaku intelektual perkara tersebut," kata Saut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (17/4/2017) malam.
Saat ini, KPK tengah memeriksa tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga bersama mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto melakukan korupsi. Perbuatan mereka ditengarai merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelaksanaan e-KTP Rp 2,3 triliun," kata Saut.
Saut juga mengatakan, sudah ada perincian aliran dana dari kerugian negara itu. Karenanya, aliran dana tersebut tengah diusut oleh lembaga antirasuah itu.
"Saat ini masih pemeriksana aliran dana terkait hasil kejahatan dilakukan. Serta upaya membalikkan kerugian negara," ucapnya. (plt)