JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi III DPR RI sepakat menggunakan Hak Angket guna mengungkap kebenaran pernyataan KPK bahwa ada anggota Komisi III yang menekan tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Kesepakatan ini dicapai setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak untuk membuka rekaman pernyataan Miryam.
Kesepakatan Hak Angket dan penolakan KPK mengemuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/4/2017) malam.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman itu menilai, hak angket diperlukan untuk menyelamatkan kehormatan kedua institusi yakni DPR dan KPK. Sebab, pernyataan yang dilontarkan oleh Penyidik KPK Novel Baswedan bahwa ada pihak Komisi III DPR RI yang mengintervensi kasus e-KTP dapat merusak citra.
"Dalam pandangan fraksi ada tiga fraksi yakni PAN, PKS dan Partai Hanura mendukung hak angket dengan catatan konsultasi bersama pimpinan fraksi," ujar Benny K Harman dalam RDP, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
"Sementara PDIP, Nadem, Demokrat, PPP, Golkar, Gerindra, mendukung hak angket," tambahnya.
Menyikapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Hak Angket merupakan kewenangan yang melekat di setiap anggota dewan. "Kan hak nya DPR kita nggak bisa menolak. Haknya DPR untuk lakukan kita nggak bisa mempengaruhi," ujar Agus Rahardjo usai RDP. (plt)