JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menindak tegas tim sukses Ahok-Djarot yang membagikan sembako murah secara besar-besaran pada masa tenang kampanye. Tindakan tersebut melanggar dua pasal dalam UU Pilkada.
"Panwaslu harus tegas. Tidak boleh tutup mata. Pembagian sembako murah dengan harga yang tidak wajar yang dibagikan secara besar-besaran pada masa tenang adalah bagian dari politik uang yang dilarang berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Almuzzammil kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (19/4/2017).
Jika politik uang itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif menurut Almuzzammil dapat dilakukan pembatalan pasangan calon berdasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang No.10 Tahun 2016.
"Iya paslon dapat dibatalkan. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif disebarkan. Apalagi di masa tenang," ujarnya.
Kepada penegak hukum, terutama jajaran kepolisian, Almuzzammil mendesak agar bersikap profesional, adil, dan netral dalam Pilkada DKI Jakarta ini.
"Banyak yang bertanya apakah benar oknum aparat Kepolisian langsung yang mengawal sembako murah pasangan Ahok-Djarot. Jika benar maka ini jelas merusak citra Kepolisian sebagai aparatur sipil negara," tegasnya.
Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.
Sementara itu Pasal 73 jo 135A Undang-Undang No.10 Tahun 2016 menyebutkan.
1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon. (plt)