JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap para pakar hukum mengkaji tuntutan satu tahun penjara terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
"Saya kira biar dikaji ahli hukum, apakah ini wajar, terlalu rendah atau memang segitu. Menurut saya itu perlu dikaji dulu lah oleh ahli-ahli hukum dan juga pihak yang melaporkannya apakah puas atau tidak. Menurut saya ikuti aturan saja, aturannya seperti apa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Jika berkaca dalam kasus yang sama yang dilakukan warga Bali, Fadli menilai tuntutan untuk Ahok sangatlah rendah.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu ya terlalu kecil. Karena dalam kasus Ibu Rusdiati di Bali, itu dia saja menjalani vonis 1 tahun dua bulan. Itu yang tidak menimbulkan dampak yang masif seperti sekarang ini," katanya.
Politikus Partai Gerindra ini khawatir tuntutan penjara 1 tahun ini membuat orang bisa seenaknya menistakan agama.
"Kita kan ingin ada pembelajaran. Tidak boleh orang itu menistakan agama, apalagi beda agama. Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama," ucapnya.
"Saya kira harus dikaji dulu. Menurut saya ini tidak memberikan pelajaran hukum yang baik," tandasnya.(yn)