JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengaku tidak terkejut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok.
Demikian disampaikan Sodik saat menanggapi tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya satu tahun dengan dua tahun masa percobaan dalam kasus penistaan agama.
"Dari analisa tim yang full mengikuti proses persidangan dan analisis persidangan. Seperti pemanggilan saksi-saksi, penundaan sidang dan lain-lain kuat aroma politiknya daripada aroma hukumnya," ungkap dia di Jakarta, Kamis (20/04/2017).
Seharusnya, lanjut dia, kasus tersebut harus dipisahkan jauh dari pertimbangan politik dengan pertimbangan hukum.
Dilain sisi, kata dia, menarik sekali ada perbedaan pandangan yang kontras antara ulama dan mejelis ulama yang menilai Ahok menista agama dengan pandangan Jaksa.
Dengan demikian, Hal ini akan terus menjadi masalah dalam proses dan pandangan hukum di Indonesia ke depan.
"Tuntutan Jaksa jauh dari memenuihi rasa keadilan masyarakat dan berbeda dengan kasus-kasus serupa sebelumnya," tandasnya.
Saat ditanya apakah tuntutan JPU tersebut dapat memicu kembali aksi umat Islam untuk turun ke jalan, Sodik mengatakan ya.
"Saya khawatir begitu. Harus ada argumentasi hukum yang kuat. Khawatir ada aksi ketidakpuasan," ujarnya.
Menurutnya, tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun itu maknanya Ahok bebas tidak kena hukuman apapun.
Kecuali, terang dia, selama dua tahun kedepan Ahok melakukan kejahatan yang sama maka baru bisa di hukum yang satu tahun tersebut.
"Ini sungguh tragedi penegakkan hukum di Indonesia kepada penista agama sementara yurisprudensi setiap penista agama di tahan dan kemudian di penjarakan. Makna lainnya karena Ahok tidak dituntut maksimal 5 tahun maka Ahok tidak di copot gubernurnya sampai dengan bulan Oktober 2017," pungkasnya. (icl)