JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie. Ia dimintai keterangan seputar kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kasus pertama yang sedang disidik dan saya dimintai keterangan karena saya pernah ketika saya menjabat sebagai menko kan pernah ada urusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya," kata Kwik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Pimpinan KPK sebelumnya pernah menyatakan jika kasus BLBI masih terus berlanjut dan tidak dihentikan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kepastian itu ketika rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu, 21 September 2016.
"Terkait yang tadi disebutkan yaitu BLBI, Century, Sumber Waras. Belum ada keputusan untuk menghentikan. Saya tidak tahu pembicaraan itu sumbernya dari mana. Masih berjalan," kata Agus saat itu.
Berkaitan dengan kasus BLBI, KPK pernah meminta keterangan sejumlah pihak di antaranya Rizal Ramli, Laksamana Sukardi, dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia (BI) ke bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter di tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit BPK menyebutkan Rp 138,7 triliun dari Rp 147,7 triliun yang dikucurkan menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut terjadi lantaran penggunaan dana talangan yang tidak jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya.(yn)