Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 21 Apr 2017 - 08:28:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Dituntut Hukuman Percobaan, Eggy: Ahok Tetap Berkuasa Hingga Oktober

84eggy-sujana.jpg
Eggy Sujana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tuntutan hukuman percobaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuai kecaman dari berbagai pihak.

Hal itu dinilai sebagai proses hukum dagelan dan penuh kepura-puraaan. Mengingat, Ahok berpotensi besar tidak dihukum sama sekali oleh majelis hakim

Pengacara senior Eggi Sudjana menilai, tuntutan jaksa sama saja dengan 'skenario nakal' untuk membebaskan Ahok dari penjara.

"Itu sama saja Ahok bebas, tidak kena hukuman apapun kecuali selama 2 tahun kedepan Ahok melakukan kejahatan yang sama maka baru bisa dihukum yang 1 tahun itu," kata Eggi dalam keterangannya, Kamis (20/4/2017) malam.

Menurutnya, ini adalah tragedi penegakkan hukum di Indonesia kepada seorang penista agama. Karena berdasarkan yurisprudensi setiap penista agama ditahan dan selalu berujung di geruji besi.

"Jangan lupa, implikasi turunannya juga sangat istimewa. Karena Ahok tidak dituntut maksimal 5 tahun, maka Ahok tidak akan dicopot alias akan kembali berkuasa sebagai gubernur DKI sampai bulan oktober 2017 nanti," terang Egi.

Sebelumnya, JPU Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok dengan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
JPU menyebut, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah menista Agama. Tetapi, anehnya dia juga mengaku, pihaknya tak dapat mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

‎Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.

Dia melanjutkan, pertimbangan Jaksa yang memberatkan, perbuatan Ahok itu membuat keresahan masyarakat dan membuat kesalah pahaman golongan rakyat Indonesia.

Sedang yang meringankan, terdakwa mengikuti persidangan dengan baik, sopan, turut andil dalam pembangunan, dan mengaku telah bersikap humanis.(yn) ‎‎

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement