Bagikan Berita ini :
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi III DPR mengusulkan untuk membentuk hak angket soal pengakuan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, pihaknya tidak bisa ikut campur tangan urusan hak angket lantaran hal tersebut merupakan hak anggota dewan.
"Ini aspirasi kawan-kawan di komisi III agar ada semacam tindak lanjut dari laporan, RDP dengan KPK. Tentunya kalau sudah masuk dalam AKD (Alat Kelengkapan Dewan) pimpinan DPR kan tidak bisa jauh atau tidak bisa intervensi apa pun. Tinggal nanti perkembangannya seperti apa. Hasil surat resminya bagaimana. Tentunya akan dibahas sesuai mekanisme," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/4/2017) malam.
Waketum DPP PAN itu menerangkan, mengenai mekanisme hak angket akan dibahas terlebih dahulu dalam Badan Musyawarah (Bamus) antara fraksi-fraksi dengan pimpinan DPR RI. Setelah itu, akan dibawa ke rapat Paripurna untuk disetujui.
"Ya pasti, itu akan dibahas di dalam Bamus. Mekanismenya seperti itu. Jadi per tadi pagi kan belum ricek langsung lagi, tetapi paling tidak pimpinan DPR akan menunggu lebih lanjut tindak lanjut secara internal. Barangkali kalau itu diputuskan, ditinjaklanjuti oleh internal Komisi III," ungkapnya.
Komisi III DPR akan mengajukan hak angket agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman dan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.
Dalam BAP tersebut, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryaam S Haryani diintervensi sejumlah anggota DPR untuk mencabut laporannya.
Di persidangan sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut bahwa Miryam ditekan sejumlah anggota DPR, di antaranya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmon J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Sudding.(yn)
Pembaca TeropongSenayan Yth
Pilpres 2019, banyak yang menilai sebagai perang antar cawapres.Ada tiga modal yang harus dimiliki seorang cawapres guna memenangi pemilihan. Yakni elektabilitas, kapasitas, dan kemampuan logistik.
Menurut Anda, siapa kandidat cawapres yang memiliki ketiga modal tersebut: