Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Jumat, 21 Apr 2017 - 14:02:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekretaris PP Muhammadiyah: Sandiwara Persidangan Ahok Menyedihkan

69terdakwae.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama Islam (Sumber foto : Ilustrasi Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sungguh ironi penegakan hukum di Indonesia, lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut 1 tahun dan percobaan selama 2 tahun, akibat kasus dugaan penistaan agama Islam.

Demikian disampaikan Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman menanggapi tuntutan JPU. Menurutnya, negara hukum hanya tinggal slogan. Moral penegak hukum patut dipertanyakan.

"Jaksa melemahkan dakwaannya sendiri, malah berperan seperti pembela Ahok. Bahkan seperti tak ada keinginan untuk menegakkan hukum terhadap Ahok," ujar Pedri, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Pedri menduga ada intervensi yang massif dan sangat keras terhadap jaksa penuntut umum yang kebetulan kini dipimpin eks politisi Nasdem. Karena sikap mereka sangat tidak wajar.
Mereka yang membuat dakwaan dengan menghadirkan banyak bukti, saksi dan ahli di persidangan. Namun tiba-tiba tuntutannya sangat lemah.

"Ini apa-apaan? Ada sesuatu yang sangat mencurigakan," katanya.

Oleh sebab itu, menurut Pedri jangan salahkan kepada masyarakat apabila tidak lagi percaya kepada penegakan hukum.

"Apabila jaksanya saja bersikap ini. Karena sandiwara ini begitu mencolok dan menyedihkan," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.

Berdasarkan uraian itu, Ali menyampaikan tuntutan kepada hakim untuk menjatuhkan tuntutan terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.‎ (icl)

tag: #muhammadiyah  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement