Opini
Oleh Chusnul Mar'iyah pada hari Jumat, 21 Apr 2017 - 15:56:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejahatan Pemilu: Aparat Negara?

73IMG_20170419_112202.jpg
Chusnul Mar'iyah (Sumber foto : Istimewa )

Masih ingat pada pilpres 2004? saat polisi menyebarkan CD untuk memenangkan Pasangan Ibu Megawati? Masih ingat kasus Tasik? CD plus uang seratus ribu? melibatkan kepolisian dan badan tiga huruf itu? Alhamdulillah KPU menyelesaikan dengan baik, melaporkan kepada Presiden Megawati.

Beberapa hari ini saya memperhatikan bagaimana aparat negara seperti kepolisian dan Badan Tiga Huruf dijadikan alat untuk mendukung salah satu calon gubernur yang petahana dlm pilkada DKI ini. bukankah demikian? Ada yang tidak setuju?

Kepolisian dan badan tiga huruf itu berada di bawah kuasa Presiden Republik Indonesia. Semua tindakan aparat tersebut tentunya atas restu atau dilaporkan kepada Presiden. Apakah tindakan polisi dan penegak hukum ini melanggar pemilu? aparat negara harusnya tidak boleh memihak. Dengan posisi mengawal pembagian sembako untuk kampanye tentu telah melanggar.

Bapak Presiden mohon diingatkan agar aparat negara tidak melakukan kejahatan pemilu dalam pilkada DKI besok. Salah satu indikator demokratis adalah kompetisi dengan excluding the use of force.

Mari kita berdo'a agar suara rakyat selamat dari sejak dicoblos di bilik suara sampai diumumkan oleh KPU DKI. Mari kita berdo'a agar para syaiton tidak menggoda aparat keamanan, panitia pemilu, para pemilih untuk mengikuti mereka. tidak ada rekayasa jahat oleh siapapun. Seringkali kita mengatakan suara rakyat suara Tuhan, masak suara Tuhan disuap dg sembako? mudah-mudahan aman tidak ada kecurangan yg direncanakan.

A'udlubillahiminasuaithonirrajim.
Subhanallah.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...