JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Pansus Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial (media sosial). Langkah ini guna menangkal kampanye hitam di dunia maya.
Selama ini, kata Baidowi, kampanye medsos belum diatur dalam sebuah undang-undang, melainkan hanya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur hal tersebut," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia mengatakan dalam PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung.
Menurut dia, saat ini banyak beredar akun liar di medsos. Oleh karenanya diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon.
"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silakan melakukan simulasi, misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," ujarnya.
Politisi PPP itu menilai pengaturan kampanye di medsos dalam UU Pemilu sangat penting karena ke depan tren digital politik siber semakin menguat. Karena itu, kata dia, kalau tidak disiapkan perangkat aturannya, maka masyarakat akan menjadi korban kampanye hitam dan berita-berita hoax dari akun-akun liar yang tidak bertanggung jawab.
"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," katanya. (plt)