PALEMBANG (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian hadiah berupa kuliner kepada pejabat saat ini dibatasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi gratifikasi.
Hal itu disampaikan Giri dalam sosialisasi pencegahan korupsi di Palembang, Jumat (21/4/2017). Menurutnya, sekarang ini pemberian kuliner paling besar senilai Rp 300.000 untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Apalagi, menurut dia, bila hadiah itu diberikan anak buah kepada atasan sehingga hal tersebut di masa depan dinilai rawan akan penyalahgunaan wewenang.Sekarang ini berbagai cara dan model untuk melakukan tidak korupsi.
Apalagi, ia mengemukakan, bahwa ada pihak yang memberikan hadiah dalam batas kewajaran karena untuk mendapatkan imbalan.
"Bila tidak jeli, maka korupsi sulit untuk diberantas," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, KPK terus memberikan sosialisasi supaya semuanya memahami dalam pemberian hadiah yang berpotensi menimbulkan kasus korupsi.(yn/ant)