JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta terpilih versi quick count KPUD DKI, Anies Baswedan menegaskan, tidak akan memukul rata penghentian megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Pihaknya tetap akan melakukan pengkajian dengan teliti dan ekstra hati-hati.
"Pengkajian tentu akan dilakukan, yang pasti kami tidak akan melanggar janji kampanye," kata Anies usai menghadiri tasyakuran kemenangan Anies-Sandi dan Isra Miraj di Masjid Jami' As Sa'dah, Jalan Swakarsa 1B No 40, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2017).
Disisi lain, sejumlah pihak juga meyakini Anies tidak akan arogan dalam menerapkan kebijakannya mengenai reklamasi. Ia hanya akan menghentikan proyek reklamasi pulau yang sebelumnya kalah di PTUN.
Karena itu keputusan hukum yang harus dihormati. Sedangkan pulau lainnya yang sudah lama berdiri seperti Pulau C dan D dan perizinannya sudah lengkap, serta tidak bermasalah secara hukum tidak akan dihentikan.
"Pulau C dan D ini setahu kami sudah sesuai mekanisme perizinannya dan pembangunannya. Mereka sudah memiliki AMDAL dan tinggal diperpanjang saja," ujar Presidium Pemenangan Anies-Sandi (Prass), M Rico Sinaga didampingi Ketua Umum Forum Bersama Jakarta (FBJ) Budi Siswanto.
Beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya. Pertemuan membahas percepatan analisis manajemen dampak lingkungan (Amdal) bagi pulau reklamasi C, D, dan Pulau G.
"Kita harus lihat dulu Amdalnya agar bisa melakukan integrasi sosial dengan para nelayan," kata Siti di kantornya, Jumat (13/1/2017).
Menurut dia, pembuatan Amdal harus mengakomodir nelayan. Kalau nelayannya berputar terlalu jauh berarti harus ada dermaga kecil yang dibuat untuk memudahkan mereka.
Selain Dermaga, mengenai pemukiman juga dibahas dalam agenda tersebut.
Nanti kalau ada masalah lain seperti terlalu jauh pemukiman nelayan, harus bisa melihat bagaimana pemukiman itu bisa terintegrasi di dalam wilayah tersebut. Ini yang akan dikerjakan secepatnya
Siti menambahkan, pihaknya sudah melakukan evaluasi pulau C dan D yang kena sanksi. Semuanya sudah selesai skecuali perubahan Amdal.
"Jadi ada pembuatan Amdal baru," tutur Siti.
Selanjutnya kata Siti, untuk permasalahan mengenai pulau G yang juga kena sanksi, dalam pembuatan amdalnya menjadi lebih berat karena ada aspek enginering yang lebih ruwet.
"Harus ada Amdal baru dengan catatan harus mengintegrasikan dengan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)," lanjut Siti.
Dalam pembuatan Amdal, Siti bersama PLT Gubernur DKI Jakarta memberikan waktu 90 sampai dengan 120 hari.
"Saya sih mintanya jangan lama-lama, 2 atau 3 minggu gitulah. Kalau bisa cepat juga ngapain lama-lama. Harus ada keputusan, keputusan itu mencakup rakyat kecil," jelas Siti.
Selanjutnya, mengenai keseluruhan 17 pulau, akan dilaporkan lagi kepada presiden secara keseluruhan mengenai pengembangannya. Mengenai sanksi pulau C dan D untuk moratorium sudah diperpanjang dengan Maksimum 120 hari dari bulan Desember 2016.
"Ini di pembahsan yang diminta oleh kawan-kawan dari DKI yaitu surat formal dari Bapenas. Untuk substansi mengenai pulau C dan D sudah dikomunikasikan dalam intetaksi Konsultasi reguler sehingga bisa diserap," ujar Siti. (icl)