Opini
Oleh Muhammad AS Hikam (Menristek era Presiden KH Abdurrahman Wahid) pada hari Selasa, 25 Apr 2017 - 09:35:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Menyoal Absurditas Tuntutan JPU dalam Kasus Ahok

76muhammad-as-hikam.jpg
(Sumber foto : Muhammad AS Hikam)

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, bisa dikatakan absurd alias tidak masuk akal, aneh, dan lucu campur jadi satu.

Seperti kita ketahui bersama, JPU, Ali Mukartono (AM), yang membacakan tuntutan tersebut menyatakan bahwa Ahok telah bersalah karena "menimbulkan perasaan permusuhan yang diatur dalam pasal 156 KUHP."

Oleh sebab itu, pria yang baru saja dikalahkan dalam Pilkada DKI putaran kedua tersebut dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Tuntutan JPU itu absurd bukan saja karena secara legal formal berbeda dengan dakwaan melakukan penodaan agama, yang selama ini merupakan inti persoalan sehingga Ahok diproses secara hukum, tetapi juga absurd karena makin mengindikasikan bahwa peradilan ini sangat politis.

Oleh sebab itu, respon yang muncul setelah pembacaan tuntutan tersebut, cenderung negatif baik dari pihak yang selama ini menginginkan Ahok dihukum berat, maupun pihak yang selama ini sudah mencurigai atau menganggap kasus ini politis belaka.

Bagi pihak anti-Ahok, tuntutan JPU sama saja dengan membebaskan sang terdakwa, karena hukuman setahun dengan percobaan dua tahun itu ipso facto Ahok tidak akan pernah masuk penjara.

Lalu buat apa proses hukum yang demikian menyita tenaga dan waktu, menggunakan aksi-aksi massa yang demikian heboh, dan menggunakan argumentasi pembelaan terhadap Islam, dan seterusnya dan sebagainya, kalau hanya seperti itu tuntutannya? Bukankah ini justru sama saja dengan meremehkan makna perjuangan membela agama yang demikian utama? Apakah JPU melakukan hal tersebut sebagai bagian dari agenda yang lebih sinis terhadap ummat Islam melalui suatu rekayasa hukum?

Tetapi demikian pula bagi pihak yang menganggap proses hukum ini sebagai sebuah dagelan politik. Tuntutan JPU adalah sebuah indikasi ketidakseriusan dan bahkan kegagalan untuk membuktikan dakwaan yang sejatinya sejak awal sudah kelihatan.

Mulai dari proses penuntutan yang sterkesan buru-buru, penampilkan saksi-saksi yang lemah, dan ketidak profesionalan tim Kejaksaan dalam menyiapkan tuntutan sehingga harus ditunda sampai Pilkada putaran kedua selesai.

Bagi pihak pendukung Ahok, seharusnya tuntutan JPU yang tepat adalah membebaskan sang Gubernur dari semua dakwaan. Justru dengan cara 'mbulet", merubah tuduhan penodaan menjadi permusuhan, malah ketahuan bahwa telah terjadi semacam ketidak konsistenan dan ketidak solidan tuntutan. Artinya, dugaan bahwa proses peradilan ini adalah politis lantas mendapat topangan kuat.‎

Itulah sebabnya pasca-pembacaan tuntutan tersebut, JPU malah menjadi bulan-2an kritik dari semua arah. Termasuk dari kalangan pegiat HAM yang menganggapnya sebagai sebuah kemunduran dalam perlindungan terhadap hak berekspressi dan perlindungan kelompok minoritas.

Pada ujungnya, karena Kejaksaan adalah bagian integral dari Pemerintah, maka Presiden Jokowi (PJ) juga kena getahnya, secara politik. Pihak anti PJ tentu dengan sangat gembira akan memanfaatkan absurditas ini sebagai peluru untuk mendiskreditkan beliau. Padahal sejak awal sebelum kasus ini berproses, PJ telah dan bahwa dirinya tidak akan campur tangan, apalagi intervensi.

Tentu saja tahap penuntutan ini belum final. Karena masih ada pleidoi dari pihak terdakwa, dan ujungnya adalah putusan Hakim.

Hemat saya, agar kecurigaan bahwa proses peradilan ini tidak menjadi bahan olok-olok dan dianggap dagelan politik, dan proses peradilan ini benar-benar mencari keadilan, putusan Majelis Hakimlah yang akan menjadi titik utamanya.

Jika putusan hakim mengulang absurditas yang terjadi saat ini, maka implikasinya akan lebih negatif lagi. Bukan saja kepastian hukum dan keadilan makin jauh, tetapi bisa diperkirakan akan makin memanaskan suasan politik di ibukota yang dampaknya akan terasa di seleruh Indonesia.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...