JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. JPU menilai Ahok terbukti dan secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif yakni pasal 156 KUHP.
Dalam agenda persidangan pembacaan pledoi hari ini, Selasa (25/4/2017) di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.
Saat bacakan pembelaan, Ahok selalu menjadikan tuntutan JPU sebagai bukti bahwa dia tidak melakukan penistaan Agama dan menghina suatu golongan.
"Saya bersyukur saya bisa sampaikan kebenaran yang hakiki. Saya yakim Majelis Hakim akan pertimbangkan fakta dan bukti yang muncul. Dimana JPU buktikan saya tidak menistakan agama. Berdasarkan hal tersebut diatas haruskah dipaksakan saya menghina golongan," kata Ahok saat bacakan pledoi di Ruang Sidang, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Dengan adanya tuntutan itu, Ahok pun meyakini bahwa Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang jujur, adil dan seimbang. "Saya yakin hakim akan berikan keputusan sesuai dengan yang maha esa," jelas Ahok.
Tak hanya itu, Menurut Ahok, sosok Buni Yani yang telah membuat gaduh lantaran mengunggah video pidatonya dan mengedit subtansi pokok sambutannya di Kepulauan Seribu. Sehingga, Ahok menilai Buni Yani telah menimbulkan kebencian di lapisan masyarakat.
"Namun menjadi masalah pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mengunggah video pidato," tutup Ahok
Untuk saat ini agenda sidang pledoi masih terus berlangsung, saat ini yang membacakan pembelaan adalah tim kuasa hukum Ahok. Setelah sebelumnya, Ahok sendiri yang membacakan pembelaannya selama kurang lebih 12 menit. (icl)