Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Selasa, 25 Apr 2017 - 12:54:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Berpedoman Tuntutan JPU, Ahok Ngotot tak Nistakan Agama

13AhokIV.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. JPU menilai Ahok terbukti dan secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif yakni pasal 156 KUHP.

Dalam agenda persidangan pembacaan pledoi hari ini, Selasa (25/4/2017) di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.

Saat bacakan pembelaan, Ahok selalu menjadikan tuntutan JPU sebagai bukti bahwa dia tidak melakukan penistaan Agama dan menghina suatu golongan.

"Saya bersyukur saya bisa sampaikan kebenaran yang hakiki. Saya yakim Majelis Hakim akan pertimbangkan fakta dan bukti yang muncul. Dimana JPU buktikan saya tidak menistakan agama. Berdasarkan hal tersebut diatas haruskah dipaksakan saya menghina golongan," kata Ahok saat bacakan pledoi di Ruang Sidang, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Dengan adanya tuntutan itu, Ahok pun meyakini bahwa Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang jujur, adil dan seimbang. "Saya yakin hakim akan berikan keputusan sesuai dengan yang maha esa," jelas Ahok.

Tak hanya itu, Menurut Ahok, sosok Buni Yani yang telah membuat gaduh lantaran mengunggah video pidatonya dan mengedit subtansi pokok sambutannya di Kepulauan Seribu. Sehingga, Ahok menilai Buni Yani telah menimbulkan kebencian di lapisan masyarakat.

"Namun menjadi masalah pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mengunggah video pidato," tutup Ahok

Untuk saat ini agenda sidang pledoi masih terus berlangsung, saat ini yang membacakan pembelaan adalah tim kuasa hukum Ahok. Setelah sebelumnya, Ahok sendiri yang membacakan pembelaannya selama kurang lebih 12 menit. ‎(icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...