Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 26 Apr 2017 - 09:43:50 WIB
Bagikan Berita ini :
Dukungan Sebatas Pilkada

Hanura Tak Miliki Urusan dengan Kasus Hukum Ahok

54DadangRusdiana2.jpg
Wasekjen DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wasekjen DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan, dukungan pihaknya kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya sebatas pada Pilkada DKI Jakarta. Partai tidak memiliki urusan dengan masalah hukum Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama.

Bersama PDIP, Nasdem, dan Golkar, Partai Hanura turut sebagai pendukung serta pengusung paslon Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta. Dalam hitung cepat sejumlah lembaga survei pada Pilkada DKI putaran kedua, Rabu (19/4/2017), Ahok-Djarot kalah oleh rivalnya Anies-Sandi.

Dadang menegaskan, persoalan hukum perkaraa dugaan penistaan agama merupakan masalah pribadi Ahok.

"Pak Ahok secara pribadi tentunya yang berurusan dengan persoalan dugaan penistaan agama," ujar Dadang kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Anggota Komisi X DPR ini menegaskan, Hanura tidak akan melakukan intervensi jelang vonis Ahok. Sebab, lanjut Dadang, kepentingan Hanura terhadap Ahok hanya sebatas urusan Pilkada DKI Jakarta.

"Jadi kalau masalah hukum, adalah masalah berbeda, (Hanura) tidak memiliki urusan dengan itu," tandasnya.

Meski demikian, Hanura berharap majelis hakim menegakkan hukum terhadap terdakwa Ahok. Dia juga mengaku pihaknya tidak punya harapan apa pun perihal nasib Ahok dalam persidangan.

"Ya hukum kan harus tegak. Apa pun yang diputuskan hakim. Jadi Hanura tidak memiliki harapan apa pun, kecuali menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim," kata Dadang. (plt)

tag: #ahok  #partai-hanura  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...