JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Monash Institute Muhammad Nasih mendukung upaya Komisi III DPR membentuk hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hal tersebut sangat relevan jika melihat kinerja KPK selama ini yang tak sesuai ekspektasi publik.
"Melihat kinerja KPK yang hanya mengurus urusan-urusan kecil, memang layak mendapatkan kritik," tandas Nasih saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/04/2017).
Untuk itu, kata dia, sudah tepat Komisi III DPR sebagai representasi publik yang kecewa dengan kinerja KPK selama ini menggunakan fungsi kontrolnya.
"DPR perlu menggunakan haknya itu," tegasnya.
Saat ditanya jika ada reaksi penolakan dari publik soal rencana pembentukan angket KPK, Nasih justru mempertanyakan publik yang mana.
"Yang punya hak kan DPR, bukan publik. Yang penting sesuai dengan undang-undang saja. Semua kan bisa mengatasnamakan publik. Jadi, yang penting bekerja sesuai dengan aturan main. Yang tidak sesuai harus dikritisi," pungkasnya.
Diketahui, hak angket KPK mencuat saat Komisi III DPR melakukan rapat kerja (Raker) dengan lembaga antirasuah tersebut.
Komisi III merasa tidak puas dengan sikap KPK yang enggan membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam kasus e KTP.
Miryam sebelumnya menyebutkan bahwa dirinya mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi III DPR untuk mencabut BAP-nya.(yn)