Berita
Oleh Sahlan pada hari Rabu, 26 Apr 2017 - 17:21:46 WIB
Bagikan Berita ini :

SBY Digugat ke Kemenkumham, Demokrat: Kita Akan Hadapi

39susilo-bambang-yudhoyono.jpg
Susilo Bambang Yudhoyono (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah kader Partai Demokrat menggugat ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

SBY dituding melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 karena mengubah AD/ART partai secara sepihak peserta Kongres di Surabaya pada 2015 lalu.

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya akan menghadapi proses gugatan tersebut melalui jalur hukum.

"Partai Demokrat sebagai Partai yang sangat menjunjung tinggi norma hukum, tentu kita akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut Didik, seluruh proses persidangan telah didokumentasikan melalui akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris.

Artinya, akta tersebut merupakan uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris.

"Dalam konteks hukum tentu berita acara rapat yang langsung dibuat langsung oleh notaris yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah merupakan akta relaas dan bukan akta partij atau akta yang dibuat dihadapan notaris atas keterangan seseorang," kata Didik.

Dengan demikian, ucap dia, dokumentasi kongres Surabaya adalah akta autentik yang bisa dibuktikan pertanggungjawabannya. Didik menegaskan, para deklarator tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat SBY.

"Berdasar hal tersebut, dari standing hukum maka tidak ada lagi standing kawan-kawan untuk menuduh perubahan AD/ART dilakukan oleh siapapun dalam organisasi partai," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR ini meminta kader yang melaporkan SBY itu memahami secara utuh dasar hukum dan legalitas kongres.

"Saya tidak tahu perspektif mereka terkait dengan legalitas hasil kongres yang mereka pahami," tandasnya.

Sebelumnya, Sahat Saragih, deklarator Partai Demokrat dan penggugat, mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia ingin, untuk sementara waktu, kegiatan politik partai berlogo bintang Mercy itu dibekukan.

"Kami dari penggugat menginginkan agar seluruh kegiatan partai dibekukan berdasarkan AD/ART yang legal bukan ilegal, karena nanti produk partai menjadi ilegal, karena D/ART itu Undang-Undang Dasar partai, hasil forum tertinggi," kata Sahat.(yn)

tag: #partai-demokrat  #susilo-bambang-yudhoyono-sby  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...