JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey mengaku, dirinya tidak pernah kenal dengan sosok tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurutnya, ia justru baru tahu Andi merupakan tersangka e-KTP dan ditahan oleh KPK setelah ada pemberitaan dari media.
"Saya tidak kenal sama sekali. Saya baru liat setelah ada kasus. Baru minggu lalu. Lagi pula saya di banggar fokus pada transfer belanja daerah," kata Olly saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Lebih jauh, kader PDI Perjuangan itu pun membantah menerima uang dari mantan Bendahara Umum Fraksi Demokrat M Nazaruddin dari proyek e-KTP.
"Tidak pernah. Sama sekali," ujar Olly sembari menjelaskan kalau pengambilan keputusan di Banggar dilakukan secara musyawarah.
Diketahui, Olly diperiksa sebagai saksi sidang kasus e-KTP lantaran diduga turut menerima uang. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ia disebut menerima uang sebesar 1,2 juta dolar Amerika Serikat.
Ia dihadirkan dalam persidangan juga lantaran perannya sebagai Wakil Ketua Banggar saat pembahasan anggaran proyek e-KTP dibahas di DPR.(yn)