Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 27 Apr 2017 - 18:34:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Eks Komisioner KPU Sebut Tak Perlu Ada Ambang Batas Presiden di Pemilu 2019

56hadar_gumay.jpg
Hadar Nafis Gumay (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR terus membahas revisi Undang-Udang Pemilu. Salah satu yang dibahas adalah penerapan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019.

Mengomentari hal itu, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay menilai, penerapan ambang batas tersebut tidak diperlukan pada saat pemilu serentak 2019 nanti. Menurut dia, sudah tidak relevan lagi mengingat pemilihan legislatif dan presiden dilakukan secara bersamaan.

"Karena kita bukan satu pemilihan yang terpisah lagi," ujar Hadar dalam diskusi 'Darurat RUU Pemilu' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (27/4/2017).

Hadar menekankan jika ambang batas masih menggunakan angka pada pemilu 2014 lalu, hal itu dinilai sebagai kemunduran dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Mengingat, kata dia peta politik dewasa ini telah berubah dan bergerak dinamis.

Tak hanya itu, penerapan ambang batas tersebut, dikatakan Hadar bisa merugikan partai politik baru yang ikut dalam konstetasi pemilu 2019 nanti.

"Dan lagi jika memaksakan angka treshold di pemilu sebelumnya. Peta politik harus aktual jika mau gunakan. Kalau peta pemilu sebelumnya sudah ketinggalan, itu sudah berubah besar dan ini bisa menghilangkan parpol baru padahal bisa saja kekuatan baru. Jadi konsekuensi model serentak ini tidak perlu presidential treshold," papar Hadar.

Jika kekhawatiran muncul banyak calon Presiden dan Wakil Presiden nantinya, Hadar menilai hal tersebut justru bagus untuk pendidikan politik ke masyarakat. Dan itu juga bisa membuat pemilih lebih objektif dalam menentukan pemimpinnya.

"Saya kira kita sudah beberapa kali gelar pemilu. Dan partai pasti punya hitungan dalam mencalonkan seseorang. Pasti mereka menghitung kekuatan koalisi. Lagipula, kalau banyak pilihan buat masyarakat juga, bisa bandingkan dan kenal calon presidennya," tutup dia.

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pemilu legislatif dan presiden 2019 digelar secara serentak. Dan seluruh partai politik (Parpol) berhak untuk mengusung calon presiden dan wakilnya.‎(yn)

tag: #pemilu  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement