JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab melalui pengacaranya mengaku mendapatkan teror dari sniper atau penembak jitu.
Teror itu disebut, diterima Rizieq ketika berada di kediamannya di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyarankan Rizieq untuk melaporkan intimidasi tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kan ada LPSK. Itu kan sudah dibentuk pemerintah, silakan menghubungi," tuturnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (2/5/2017).
Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Rizieq juga boleh apabila mau membuat permohonan perlindungan atas ancaman ke aparat kepolisian.
Namun, nampaknya sejauh ini Rizieq belum melakukan hal demikian.
"Silahkan saja kalau mau buat surat perlindungan ke polisi," kata Argo. (icl)