Berita
Oleh M.Anwar pada hari Rabu, 03 Mei 2017 - 05:39:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Ada Wakil Fraksi di Pansus, Hak Angket KPK Otomatis Gugur

14taufikkurniawan.jpg
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai ada tenggat waktu 60 hari setelah Hak Angket KPK diputuskan dalam rapat paripurna ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Jika sampai tenggat waktu tersebut fraksi tidak mengirim nama anggota masuk Pansus, maka Hak Angket akan gugur.

"Setelah 60 hari lewat maka otomatis Hak Angket KPK tidak bisa dilaporkan ke rapat paripurna, artinya gugur," kata Taufik usai menghadiri Milad PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Dia juga menjelaskan Hak Angket KPK akan gugur apabila fraksi-fraksi di DPR tidak komplit mengirimkan nama-nama anggotanya masuk dalam Pansus. Sebab, tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya.

Taufik mengakui syarat mengajukan Hak Angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Namun tidak bisa minoritas mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus dan organ parlemen.

"Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai dinamika yang berkembang adalah ada fraksi menarik dukungan dan ada yang tidak berkenan dengan proses pengambilan keputusan Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu.

Dia mengatakan pada akhirnya keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR.

"Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (28/4).

Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil. Namun, sesaat kemudian beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagi bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan. (plt/ant)

tag: #dpr  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement