JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu khawatir dengan angket yang telah disahkan pimpinan DPR.
Menurutnya, angket yang dibuat DPR tidak akan melemahkan KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Kita tidak akan menghalangi halangi kerja KPK. Silahkan proses hukum, maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun pengadilan terhadap e-KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh Hak Angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (3/5/2017).
Anggota Komisi X DPR RI ini menjelaskan, angket itu hanya ingin menyoroti tata kelola keuangan, data dan dokumentasi, komunikasi dan informasi, termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU nomor 30 tahun 2002.
"Jadi tidak usah khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu," tegasnya.
"Jadi tidak harus ada kekhawatiran," tambahnya.(yn)