JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan pimpinan dewan lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini terkait keputusan pimpinan dewan yang menyetujui hak angket KPK secara sepihak.
Mereka yang dilaporkan tersebut Fahri Hamzah, Setya Novanto, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.
"Teradu utama Fahri, pimpinan sidang (yang lain) kan harusnya mencegah itu. Fadli Zon tidak (dilaporkan) karena walk out," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Boyamin menilai, keputusan Fahri saat memimpin rapat Paripurna DPR kemarin sangat janggal. Hal itu lantaran masih ada legislator yang menyampaikan interupsi penolakan atas angket KPK.
"Karena masih ada interupsi, itu kenapa tidak ada voting," ucapnya.
Selain voting, pimpinan juga menurutnya bisa melakukan lobi untuk mencapai kesepakatan, jika masih ada yang tidak sepakat dengan angket.
"Nah pimpinan sidang itu sudah salah, tidak ada skorsing lobi," cetusnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR Fahri Hamzah dianggap secara sepihak menyetujui usulan hak angket dalam sidang Paripurna beberapa waktu lalu. Padahal sebelumnya terdapat Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKB yang melakukan interupsi dan menyatakan sikap menolak hak angket.
Akibat diketok palu dan disetujui secara sepihak, fraksi Gerindra, PKB, dan Demokrat pun walk out dari ruang sidang. Belakangan PKS dan PAN juga menyatakan penolakannya.(yn)