JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (Dirut PNRI) Isnu Edhi Wijaya membantah ada aliran dana dari Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada pihaknya dalam proyek e-KTP.
Hal itu diutarakan Isnu saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
JPU lantas menanyakan rekening BRI milik PNRI. "Ada berapa rekening di BRI?," tanya jaksa Abdul Basir.
"Ada dua (rekenening BRI) guna dana operasional," jawab Isnu.
"Apa ada aliran atau transferan ke rekening PNRI di luar proses pengerjaan e-KTP?," tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," klaim Isnu.
Menurut jaksa, kesaksian Isnu diperlukan guna mengkonfrontir isi dalam surat dakwaan milik dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, yang menyebut manajemen bersama dan konsorsium masing-masing kecipratan aliran panas proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Masing-masing manajemen bersama konsorsium PNRI menerima Rp 137.989.835.260 dan Perum PNRI Rp 107.710.849.102.(yn)