Bisnis
Oleh Syamsul Bachtiyar pada hari Jumat, 05 Mei 2017 - 13:57:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Ombudsman Temukan 222 Komisaris BUMN Nyambi, DPR: Pantas Memble

12IMG_20170320_161812.jpg
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto geram dengan adanya temuan Ombudsman baru-baru ini bahwa ratusan komisaris yang ada di BUMN rangkap jabatan alias nyambi. Selain tidak bertanggung jawab, menurut dia, komisaris seperti itu menjadi penyebab kinerja BUMN memble dan amburadul.

"Bagaimana BUMN mau maju kalau diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki rasa tanggungjawab begitu, pantas BUMN kita tidak berkembang. Kok masih pada nyambi aja. Kurang apa gimana ngumpulin harta bendanya," ujar Darmadi Durianto Anggota Komisi VI DPR RI itu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (05/5/2017).

Sebaiknya, lanjut dia, Meneg BUMN segera ambil sikap tegas dengan membenahi kondisi tersebut. Dia mendesak Rini Soemarno membenahi dan melakukan pembersihan terhadap penempatan Komisaris BUMN yang nyambi tersebut.

"Mau tidak mau Meneg BUMN harus segera ganti komisaris-komisaris BUMN yang nyambi itu. Sudah gak benar mereka itu dan bisa menggangu performance BUMN kedepannya," tegas politisi PDIP itu.

"Banyak komisaris yang tidak memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha BUMN tersebut sesuai yang disyaratkan dalam UU BUMN," tambah Darmadi yang juga Bendahara Megawati Institute itu.

Mengapa Meneg BUMN harus segera mengganti Komisaris BUMN yang nyambi? Darmadi mengungkapkan bahwa dengan jelas dan tegas dalam aturan dilarang adanya rangkap jabatan oleh Komisaris BUMN.

"Di pasal 28 ayat 1 dan pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN jelas dan tegas menyatakan bahwa komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan pada BUMN lainnya, BUMD, perusahaan swasta karena dikhawatirkan akan terjadi conflict of interest nantinya. Di UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17 juga ditegaskan tidak boleh rangkap jabatan," tandas Darmadi.

Menyikapi hal tersebut, kata dia, DPR akan mengambil langkah strategis dalam revisi UU BUMN nantinya. Pihak Komisi VI DPR RI, menurut dia, menginginkan BUMN dikelola secara benar, profesional dan produktif sehingga memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian.

"Bisa saja nanti dalam revisi UU BUMN, komisaris akan kita fit and proper test di DPR supaya aturan dan kriteria pemilihan komisaris bener bener ditegakkan. Ini tidak bisa dibiarkan pokoknya karena menyangkut aset negara yang harus diawasi dengan baik oleh orang-orang yang tepat dan berintegritas bukan oleh orang-orang yang nyambi cuma sekedar kumpulin pundi-pundi harta untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya. Tidak bisa dibiarkan pokoknya ini. Pantas BUMN kita memble," tegas politisi PDIP itu.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi dibilangan Jakarta mengungkapkan, Sebanyak 222 atau 41 % dari 541 komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan sesuai hasil dari pemantauan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terhadap 144 BUMN di berbagai sektor.

"Dari 144 BUMN yang dipantau Ombudsman, ditemukan 541 komisaris yang mana 222, di antaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," beber Alamsyah dalam diskusi dengan tema "Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah" bersama ketua KPK Agus Rahardjo dan Komisioner Aparatur Sipil Negara, Waluyo di Jakarta, Kamis (4/5/2017).(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement