Opini
Oleh Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU, Kuasa Hukum Hatta Taliwang untuk kasus Makar) pada hari Sabtu, 06 Mei 2017 - 06:44:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Ada Makar Itu!

75SAVE_20160822_125409.jpg
Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU, Kuasa Hukum Hatta Taliwang untuk kasus Makar) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Hendardi, Direktur Setara Insitut minta Presiden Jokowi mencopot Panglima TNI karena WWC nya dgn Rosiana Silalahi di Kompas TV: "Tak ada makar itu!".

Mana berani? Sebab, untuk protes saja menggunakan Hendardi yang dikenal orangnya Kapolri Tito Karnavian.

Mencopot Panglima TNI setahu saya tak mudah. Hak prerogatif presiden dibatasi oleh UU TNI. Dan, jabatan Panglima TNI tidak masuk dalam UU Kementerian Negara, di mana saya anggota Pansus RUU Kementerian Negara. Masuknya jabatan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung sebagai setara menteri di kabinet adalah lanjutan dari UU Hankam. Jaksa Agung dengan UU No 16, Kapolri dengan UU No 2, dan Panglima TNI dengan UU No 39. Ini berbeda dengan menteri yang fit and profer testnya dilakukan oleh presiden. Sedang Jaksa Agung, Kapolri, dan jabatan Panglima TNI oleh DPR. Mau nyopot pakai apa?

Sudah terbukti tuduhan makar kepolisian adalah hoax, fakes (dusta). Yang disidang kini tinggal Jamran dan Rizal. Pasalnya diubah dari pasal makar ke pasal ujaran kebencian Pasal 28 UU ITE. Sri Bintang Pamungkas, dilepas setelah ditahan tiga bulan.

Kini ditangani ICC (International Court). Kivlan Zein, Aditya, Achmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, sudah dilepas dan tak dilanjutkan. Berhenti kasus itu. Tinggal Khatthat yang di dalam. Makar? Firza, juga orangnya Hendardi yang kabarnya menerima dana dari Tommy Soeharto dan Aguan. Bukan kelompok aktivis. Rp 2 triliun, wow duit yang banyak. Saya juga mau, hitung-hitung 6 bulan di penjara sambil nulis buku.

Mana makar itu? Tak ada! Makar pakai mulut? Sing boten-boten wae. Di zaman Soeharto pun tak ada makar pakai mulut. Sudah benar dong pernyataan Gatot Nurmantio. Tak ada makar itu.

Mengada-ada Hendardi seolah ia bukan lawyer. Pelajari lagi deh anslag itu Bro. Agar tak bikin malu para yuniormu.

Beda jika Hendardi sedang bertindak selaku kuasa hukum. Boleh menyatakan apa saja untuk membela klien. Jargonnya membela yang bayar.

Kalau jadi pengamat, berada di wilayah publik. Tak bisa dipakai jargon membela Tito Karnavian andai pun dibayar. Mana kasus makar itu, Bro?(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...