JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menantang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuktikan tudingannya.
Susi sebelumnya menyebut bahwa bisa saja perundangan-undangan yang ada merupakan orderan pihak-pihak berkepentingan.
"Kalau membuat pernyataan itu kerjanya pengamat atau anggota DPR. Tapi kalau eksekutif menyelesaikan masalah. Saya minta beliau bertanggung jawab atas pernyataannya. Catat yang mana yang menurut beliau bermasalah dan segera adukan, jika itu tentang UU itu berhubungan dengan MA, kalau itu masalah UUD itu ke MK," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Hidayat menyayangkan ucapan Menteri Susi, yang notabene sebagai pelaksana undang-undang. Di mana, lanjutnya, pembuatan UU melibatkan pemerintah juga.
"Pernyataan ibu Susi itu harusnya tidak keluar dari seorang menteri, karena kalau menteri harus dieksekusi. Kalau dia serius dalam masalah ini ajukan ke judicial review, ada ko mekanismenya,” cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengatakan bukan tidak mungkin pasal-pasal dalam berbagai peraturan dan perundangan-undangan adalah orderan pihak-pihak berkepentingan. Karena itu banyak UU yang menguntungkan sejumlah pihak, namun tak berpihak pada rakyat.
Susi menyontohkan kebijakan Pemerintah menasionalisasi kapal asing yang dinilainya lebih menguntungkan nelayan asing. Bahkan dalam pelaksanaannya, satu izin nasionalisasi kapal asing digunakan sampai 10 kapal. Imbasnya, ikan di laut di Indonesia dikeruk kapal-kapal asing, sedangkan nelayan lokal hanya gigit jari.
"Pasal-pasal (UU) ternyata bisa diorder," ungkap Susi, dalam seminar nasional kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (6/5/2017).(yn)