Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 09 Mei 2017 - 22:31:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Karena Ahokers, Polisi Pilih Cara Persuasif Ketimbang Pembubaran Paksa

90ahokers.jpg
Ahokers di LP Cipinang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Massa pendukung terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, masih terus bertahan di depan Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, hingga menjelang pukul 21.00 WIB, Selasa.

Meski melampaui batas wajar waktu penyampaian pendapat yang biasanya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, pihak kepolisian masih berusaha menempuh langkah persuasif ketimbang pembubaran paksa massa aksi.

Pasalnya, menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo sebagian besar massa aksi berasal dari kaum perempuan sehingga secara moril sulit untuk menempuh langkah pembubaran paksa.

Bilapun pihaknya pada akhirnya harus menempuh langkah membubarkan massa aksi secara paksa, hal itu hanya akan ditempuh jika kondisi massa aksi menimbulkan kekacauan ataupun rusuh.

"Kami masih upayakan persuasif. Kalau kita lihat struktur massanya, ini kan 80 persen ibu-ibu," kata Andry kepada awak media di Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017) malam.

"Jadi dari sisi ini tentunya saya harus melihat dengan kekuatan polisi yang ada, yang dikerahkan hari ini kalaupun itu dibenarkan hanya pada ketidaktertiban," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan pantauan massa aksi masih menyampaikan berbagai orasi secara bergantian sembari sesekali menyanyikan yel-yel dukungan untuk pria yang akrab disapa Ahok itu.

Meski demikian, Andry mengaku pihaknya terus membangun komunikasi dan bernegosiasi dengan massa aksi agar bisa segera membubarkan diri.

"Kami berusaha secepat mungkin ini bisa terurai, bisa selesai. Ini kami lakukan semua langkah. Dialog, komunikasi dengan berbagai pihak. Sehingga tanpa kekuatan kepolisian, bisa membubarkan diri dengan baik," katanya.

"Kita ingin bangun sifat-sifat kenegarawanan, patriotisme," ujarnya menambahkan.

Ahok sendiri menurut Andry masih belum bersedia menemui massa aksi yang menanti kehadirannya.

Sebelumnya, Ahok dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah terbukti melakukan penodaan agama.

Sejak pukul 12.01 WIB Ahok tiba dan ditahan di dalam Rutan Cipinang. (Antara/icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...