Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 10 Mei 2017 - 08:21:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Diminta Tegas Soal 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

41bumn.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Juliari Peter Batubara mengatakan, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN memberikan opsi bagi para komisaris BUMN yang masih rangkap jabatan diluar BUMN untuk memilih apakah fokus di BUMN atau keluar dari BUMN.

"Harus disuruh pilih, tidak boleh rangkap. Dalam rangka bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih efektif," tandas politisi PDIP itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (09/05/2017).

Menurutnya, jika para komisaris di BUMN masih rangkap, maka akan berdampak serius terhadap fungsi pengawasan terhadap BUMN itu sendiri.

"Jadi tidak fokus untuk melakukan pengawasan," ujar dia.

Adapun sikap DPR terhadap kondisi tersebut, kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa sebatas memberikan saran dan masukan pada kementerian terkait.

"Hanya bisa mengimbau kepada Kementerian BUMN. Aturan seperti itu bukan ranah DPR. Itu ranahnya Kementerian/Pemerintah," terangnya.

Saat ditanya apakah persoalan komisaris BUMN yang rangkap akan jadi perhatian serius DPR,

"Itu sedang jadi pertimbangan kita di komisi VI (revisi UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN)," ungkap dia.

Diingatkannya, ke depan kementerian BUMN harus lebih selektif dalam melakukan rekrutmen jajaran direksi maupun komisaris di BUMN. Dan yang terpenting, kata dia, BUMN harus bersih dari kepentingan politik.

"Jangan merekrut Direksi yang tidak punya rekam jejak yang jelas alias tidak punya prestasi yang membanggakan di pekerjaan sebelumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih mengatakan bahwa Ombudsman menemukan 222 komisaris di BUMN nyambi kerjaan. (icl)

tag: #bumn  #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...