Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR RI) pada hari Kamis, 11 Mei 2017 - 18:01:46 WIB
Bagikan Berita ini :

HTI dan Jenderal Wiranto

87IMG-20170503-WA0000.jpg
Kolom oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso)

Saya belum baca buku Agus Mustofa. Sebab banyak sekali buku yang bicara negara versus Pancasila periode 1980 - 1996 dan rang-perangnya antara PPP versus Golkar yang menghendaki sekularisme, yaitu ideologi developmentalisme yang setelah Soeharto tumbang menjadi tak jelas.

Saya sudah membaca Piagam Madinah tahun 1976 di Madura, yang ditulis kembali oleh KH R. As'ad Syamsul Arifin, pemilik Ponpes Situbondo. Buku tipis itu adalah bahan kampanye PPP waktu itu. Ada banyak varian, karenanya membahas negara dan ideologi tentu saja multi disiplin hukum. Tapi saya juga belum membaca rujukan HTI.

Kalau khilafat contohnya adalah Vatikan, dan Katholiknya, membubarkan HTI menjadi over dosis. Apa bedanya dengan cara penyuntikan azas tunggal yang menghendaki penyeragaman perilaku? Sama tuduhan kepada PPP dengan tuduhan kepada HTI. Hasilnya kontra produktif. Hati-hati Mister Wiranto, jurus itu sudah pernah digunakan. Perbedaannya Soeharto strong government, Presiden Jokowi sebaliknya.

Ini pandangan Agus Mustofa tentang: Perlukah Negara Islam?

Agustus 2010 saya memperoleh kiriman buku Ajhizah Ad Daulah Al Khilafah dari seorang aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Itulah buku pegangan resmi ormas yang mendakwahkan pendirian khilafah di dunia internasional. Termasuk di Indonesia yang dimotori oleh HTI.

Buku yang diterjemahkan dengan judul ‘Struktur Negara Khilafah’ itu dikirimkan kepada saya sebagai respon mereka atas terbitnya buku karya saya yang berjudul ‘Perlukah Negara Islam’. Sebuah buku yang saya tulis ketika saya tinggal di Mesir antara tahun 2010-211. Isinya, diantaranya, membahas tentang seberapa pentingkah mendirikan Negara Islam, termasuk kekhalifahan sebagaimana didakwahkan oleh Hizbut Tahrir itu.

Saya memang termasuk diantara umat Islam yang tidak sependapat dengan pendirian Negara Islam, dalam bentuk apa pun, termasuk khilafah. Alasannya, sangat sederhana: Karena Rasulullah Muhammad SAW sebagai teladan umat Islam tidak pernah mencontohkan ‘negara agama’. Yang beliau dirikan adalah ‘negara bangsa’.

Negara bangsa adalah negara yang mengayomi rakyat yang penuh kebinekaan. Mulai dari ras, suku, budaya, adat istiadat dan agamanya. Mereka dipersatukan dalam sebuah kesepakatan untuk hidup dalam sebuah tatanan yang saling melindungi dan tolong menolong untuk mencapai kesejahteraan bersama. Perbedaan SARA tidak menjadi masalah yang menghalangi rakyat untuk membentuk bangsa yang utuh.

Itu berbeda dengan apa yang dijalankan di negara Vatikan, misalnya. Vatikan adalah contoh ‘negara agama’ yang sempurna. Kepala negaranya adalah seorang paus – imam agama – sekaligus kepala pemerintahan. Dan rakyatnya, harus beragama Kristen Katolik Roma. Tidak boleh ada rakyat yang beragama lain, meskipun Kristen Protestan.

Negara Madinah yang didirikan oleh Rasulullah Muhammad SAW sebagai pemimpin tertinggi agama Islam bukanlah negara agama. Rakyatnya terdiri dari umat Islam, Nasrani, Yahudi, dan siapa saja yang ingin bersatu dalam kesepakatan pendirian negara bangsa itu. Semuanya diikat dalam sebuah perjanjian yang dikenal sebagai ‘Piagam Madinah’ atau ‘Konstitusi Madinah’, tahun 622 M.

Piagam yang memuat 47 pasal itu berhasil mempersatukan berbagai kalangan muslim-nonmuslim dalam sebuah ikatan kebangsaan yang disebut sebagai ummat. Salah satu kesepakatan yang fenomenal sebagai bukti berdirinya negara bangsa terlihat dari redaksi pasal 25, yang mengakui eksistensi kaum Yahudi beserta sekutunya sebagai bagian dari umat yang satu dengan kaum mukminin. Meskipun mereka beragama lain dengan segala tradisi yang berbeda.

“Piagam Madinah, pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan (kaum) mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. (Kebebasan ini berlaku) juga bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga”.

Jadi, sesungguhnya Islam tidak pernah mengenal negara agama. Bahkan, setelah wafatnya Rasulullah SAW, para khalifah penggantinya juga tidak mendirikan negara agama. Mereka tetap mempertahankan negara bangsa, meskipun menerapkan syariat Islam bagi pengikutnya. Tapi, juga menerapkan syariat agama lain kepada masing-masing pengikutnya. Kecuali mereka menggangu kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, maka mereka akan diadili menurut peraturan kenegaraan dan pemerintahan yang telah disepakati.

Pendirian khilafah Islamiyah yang didakwahkan oleh Hizbut Tahrir merupakan gerakan transnasional yang berpotensi memunculkan tabrakan di skala praktis dengan sistem negara yang sudah ada. Termasuk di Indonesia yang berdasarkan pancasila. Karena, menurut buku panduan resminya, ‘Ajhizah Ad Daulah Al Khilafah’, sistem khilafah yang diusung itu memang memiliki konsep yang berbeda dengan negara Indonesia dalam banyak hal.

Dalam buku tersebut dibahas berbagai hal mendasar, mulai dari syarat dan sistem pengangkatan khalifah, pembaiatan, kewenangan, keamanan dan pertahanan, perindustrian dan hubungan internasional, mahkamah peradilan, bendera dan panji negara, sampai slogan atau nasyid daulah khilafah. Sebuah konsep utuh yang memang berbeda dengan yang telah dianut oleh negara Indonesia yang telah berusia lebih dari 70 tahun ini.

Melalui buku ‘Perlukah Negara Islam’ saya mengamini konsep negara yang telah diteladankan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Yakni sebuah negara bangsa, dimana rakyatnya telah bersepakat untuk bersatu dalam perbedaan – Bhinneka Tunggal Ika – dan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sebagaimana termaktub di dalam Pancasila.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...