Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 13 Mei 2017 - 16:32:38 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS: Pembubaran HTI Jangan Karena Sentimen Tertentu

10jazulijuwaini2.jpg
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengharapkan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan karena sentimen tertentu. Oleh karenanya, PKS meminta pemerintah lebih cermat dalam mengambil langkah pembubaran.

Pasalnya, kata Jazuli, pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan.

"Kita dalami dan kaji secara cermat langkah pemerintah ini, karena jelas menimbulkan pro-kontra di dalam masyarakat. Tapi, saya kira ini baru langkah awal, prosesnya panjang. Tapi karena keputusan sudah diumumkan pemerintah, yang penting berikan keadilan bagi HTI dalam proses peradilan," kata Jazuli kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Anggota Komisi I ini mengatakan, pemerintah memang punya kewenangan menilai ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun hal itu tak terlepas dari tanggung jawab melakukan pembinaan, pengayoman, dan memberikan edukasi kepada setiap ormas. Apalagi ormas tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya berharap langkah pembubaran ini benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif, tidak parsial, tidak ada sentimen tertentu, apalagi kepentingan politis. Bahaya akibatnya bagi kehidupan kebangsaan kita jika alasan itu yang melatari," ucapnya.

Oleh karenanya, ia mengharapkan proses peradilan berlangsung independen, dengan memberikan ruang yang sama dan adil, baik kepada pemerintah sebagai penggugat maupun kepada HTI sebagai tergugat.

Di sisi lain, Jazuli melihat momentum ini merupakan ujian bagi demokrasi. Ada sebagian pihak yang menilai dan mewaspadai benih-benih lahirnya otoritarianisme sebagaimana langgam sebelum reformasi.

"Ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar berhati-hati dan transparan dalam proses pembubaran HTI. Jangan sampai langkah ini malah menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat," terangnya.

Diketahui, sesuai Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), pembubaran ormas dilakukan dengan tahapan yang panjang. Ada tiga tahap peringatan: 1) peringatan tertulis, 2) peringatan tertulis kedua, 3) peringatan tertulis ketiga.

Proses pembubaran diajukan ke pengadilan oleh jaksa. Pengadilan wajib memutus dalam waktu maksimal 60 hari. Waktu itu bisa diperpanjang 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). Putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi (Pasal 71 Ayat (1)). Pemohon diberi waktu mengajukan kasasi maksimal 28 hari. Setelah itu, MA mengadili proses kasasi itu maksimal 60 hari kerja. Setelah divonis, putusan dikirim ke PN maksimal 20 hari kerja.

Setelah berkekuatan hukum tetap, ormas itu resmi bubar. Sanksi pencabutan status badan hukum oleh Menkumham dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas berbadan hukum. (plt)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement