Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 13 Mei 2017 - 22:38:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Audit BPK Harus Jadi Dasar Pijakan Ungkap SKL BPPN

81BPK.jpg
BPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat sekaligus Praktisi Hukum, Alfons Loemau, SH MBus mengatakan, hasil audit BPK soal proses pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BLBI harusnya menjadi acuan bagi KPK.

Karena, berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tanggal 30 November 2006, BPK menyatakan proses pemberian SKL terhadap obligor BLBI yang ikut dalam Perjanjian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) clear tidak ada masalah.

Sebab, lanjut dia, BPK merupakan lembaga tinggi Negara, yang bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang secara resmi mengatakan kebijakan pemberian SKL tidak bermasalah.

"Kalau itu tidak dijadikan acuan, buat apa ada BPK," tandasnya di Jakarta, Sabtu (13/05/2017).

Dijelaskannya, dalam pasal 23 ayat 1 dikatakan tugas BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.

Dan hasil pemeriksaan BPK tersebut, lanjut dia, dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perwakilan dan/atau badan sesuai Undang-Undang. Seperti aparat penegak hukum Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK.

"Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa SKL itu layak diberikan kepada Pemegang Saham BDNI, lantaran Pemegang Saham dalam hal ini Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA serta perubahan perubahannya dan sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002," terangnya.

Saat itu, ungkap dia, Audit BPK sendiri diadakan dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

Selain itu, kata dia, Pemeriksaan atas PKPS bertujuan untuk menilai kepatuhan pada peraturan, kebijakan pemerintah serta perjanjian yang telah disepakati, kewajaran jumlah kewajiban pemegang saham yang telah ditetapkan, efektvitas pengalihan dan pengelolaan asset eks Pemegang Saham Pengendali dan penyelesaian akhir PKPS.

Jadi, sambungnya, Audit itu satu persatu dilakukan kepada 10 Obligor yang masuk program penyehatan BPPN.

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum sesuai dengan pasal 184, UU No 8 tahun 1981, tetang hukum acara pidana dikatakan bahwa, disebutkan adanya dokumen dan keterangan ahli.

"Mengenai dokumen yang dimaksud salah satunya adalah dokumen resmi BPK, untuk mengungkap suatu perkara pidana," tandasnya.

Perlu diingat juga, kata dia, di dalam UU Tipikor diatur secara limitatif siapa yang memiliki kewenangan audit, yang harus dipakai dalam menentukan kerugian Negara.

"Secara lugas TIpikor mengamanatkan lembaga Pemeriksa Keuangan dalam hal ini BPK adalah yang memiliki tugas untuk menentukan besaran kerugian Negara," tegas Alfons.

Jadi sudah jelas, kata dia, Dokumen BPK mengungkapkan kasus pemberian, SKL seharusnya menjadi alat utama dalam mengungkap kasus tersebut.

"Sebab apabila dokumen BPK hanya sekedar jurnal dan tidak memiliki nilai hukum buat apa. Padahal BPK mengerjakan audit tersebut atas perintah Undang-Undang dan dibiayai oleh Negara. Dengan demikian dokumen hasil audit BPK, tidak terbantahkan dan harus dipakai," tandasnya.

Adapun, kata dia, Apabila ada dugaan misalnya dokumen itu tidak sah dan tidak valid maka harus ada review atau gugatan terhadap hasil audit tersebut.

"Jangan hanya didiamkan misalnya ada temuan baru terhadap obyek yang sama namun hasilnya berbeda, kita bisa mempertanyakan profesonalisme BPK. Namun jika tidak ada gugatan, maka apapun hasil audit BPK menjadi dokumen yang menjadi dasar pijakan bagi penyidik, untuk mengungkap sebuah kasus," ujarnya.

Menurut Alfons, BPK ini lembaga yang memiliki tupoksi sebagai auditor untuk memeriksa keuangan Negara, dan hasil auditnya bisa menjadi temuan awal untuk mengungkap ada atau tidaknya perkara korupsi.

Demikian pula sebaliknya, kata dia, jika audit pelaksanaan tugas BPPN dalam menjalankan kebijakan pemberian Surat Keterangan Lunas BPK clear dan tidak ada masalah.

"Maka harus menjadi acuan, kalau diabaikan itu sama dengan tindakan gegabah," tegasnya.

"Hasil audit BPK adalah dokumen resmi Negara, yang menjadi acuan bagi siapapun, bukan sekedar laporan biasa," pungkas mantan Wakil Mabes Polri yang menjadi anggota tim pembentukan lembaga korupsi cikal bakal KPK ini. (icl)

tag: #bpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...