JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Surat perintah membawa saksi tidak hanya dilayangkan atas nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya rencananya juga bakal menerbitkan surat perintah membawa saksi kepada ajudan Rizieq bernama Muchsin.
"Muchsin sudah dua kali dipanggil, nanti dikeluarkan surat perintah membawa juga dia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Raden Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Namun, Argo mengaku tidak tahu nama lengkap dari Muchsin. Dia hanya memastikan jika Muchsin yang dimaksud bukan petinggi FPI.
"Ajudannya Habib Rizieq. Orang ngarang-ngarang aja. Bukan (petinggi FPI)," tutur Argo.
Argo menuturkan, alasan surat diterbitkan karena yang bersangkutan menghilang usai pemanggilan pertama. Ketika penyidik berencana hendak kembali memanggil Muchsin, dia menghilang.
Dua kali pemanggilan yang bersangkutan memilih mangkir. "Sekarang Muchsin nggak tahu menghilang kemana dia," lanjutnya.
Untuk terbitnya surat perintah membawa saksi kepada Rizieq, kata Argo, alasannya sama dengan Muchsin. Dua kali dipanggil, Rizieq tidak datang untuk diperiksa.
"Ya pernah dipanggil dua kali tidak dihadiri. Ya gimana," lanjut Argo.
Dari terbitnya surat ini, penyidik Pola Metro Jaya punya legalitas mencari, untuk kemudian membawa Rizieq dan Muchsin.
"Membawa. Enggak ada itu jemput paksa. Besok akan dikeluarkan suratnya," pungkas Argo. (icl)