JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polisi akan menerbitkan surat perintah pemanggilan saksi kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Senin (15/5/2017). Pemanggilan saksi ini guna diperiksa perihal kasus chat mesum.
Selain memeriksa Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa saksi lainnya. Seminggu usai surat perintah pemanggilan saksi Rizieq terbit, tiga saksi Fatimah alias Ema, Firzha Husein, dan isteri Rizieq juga dijadwalkan diperiksa.
"Ya minggu depan ya dijadwalkan. Minggu depan Firza sama Emma. Istrinya Pak Rizieq, itu juga," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Argo menuturkan, ada keterangan yang masih dibutuhkan dari tiga orang tersebut. Hanya disinggung perihal jenis keterangan yang dibutuhkan itu, Argo tidak merincinya.
"Tambahan aja. Yang masih kurang," katanya singkat.
Sebagai diketahui, Rizieq terseret kasus 'Baladacintarizieq' setelah munculnya chat mesum yang diduga melibatkan dirinya dengan Firzha Husein. Chat tersebut kemudian menjadi viral dan sempat membuat heboh dunia maya. (icl)