Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Senin, 15 Mei 2017 - 06:53:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Poco-Poco Hak Angket KPK

84obrolan pagi-1.jpg
Kolom bersama Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Kasihan Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu. Pasang badan pelaksanaan Hak Angket terhadap KPK, namun terancam ditinggalkan teman-temannya di DPR yang memilih balik badan alias berubah pilihan tidak mendukungnya. Apakah Fahri dan Masinton salah kalkulasi politik? Belum tentu.

Fraksi Partai Golkar memang telah mengirim surat resmi kepada Pimpinan DPR tidak mengirimkan anggotanya dalam Panitia Hak Angket terhadap KPK. Namun tak ada satu katapun yang menyatakan menolak pelaksanaan Hak Angket dalam surat yang ditandatangani Sekretaris FPG DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut.

Padahal ada 10 anggota Fraksi Partai Golkar yang di menjadi pengusung Hak Angket terhadap KPK. Sebagian besar adalah anggota Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja KPK. Tak ada sangsi ataupun teguran, meski yang dilakukan berbeda dengan sikap dalam surat Fraksi Partai Golkar tersebut. Apakah Fraksi Partai Golkar bermain di dua kaki?

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra maupun Fraksi PKS dan Fraksi Partai Hanura masih menolak secara lisan. Adapun fraksi lainnya masih tampak belum jelas benar pilihan dan sikapnya. Wait and see alias menunggu arah angin dukungan publik.

Benarkah fraksi-fraksi DPR-RI itu akan menolak pelaksanaan Hak Angket terhadap KPK? Kita tunggu saja permainan berikutnya saat masa persidangan mulai pekan depan. Apakah alasan pelaksanaan Hak Angket terhadap KPK benar-benar untuk menegakkan tugas konstitusional atau lebih karena interest politik, pribadi atau kelompoknya.

Sebaliknya, memang juga masih menjadi pertanyaan mengapa KPK menolak keras permintaan Masinton dkk memperdengarkan rekaman BAP terhadap Miryam Haryani tentang adanya tekanan sejumlah anggota DPD RI dalam skandal korupsi e-KTP. Padahal Masinton dkk tak keberatan jika dilakukan secara tertutup.

Sulit diingkari jika hiruk-pikuk ini dipicu ego masing-masing. Fahri dan Masinton dkk kuat dengan ego menjalankan hak konstitusional mengawasi KPK. Sedang KPK kental sekali dengan ego sebagai lembaga ekstra konstitusional. Alhasil mereka tidak sampai pada titik temu meski masing-masing mengklaim menjalankan tugas konstitusional.

Kita sangat mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Bahkan kita mengingatkan KPK adalah anak kandung reformasi. Memberantas korupsi adalah salah satu amanat yang diperjuangkan pahlawan reformasi. Melawan pemberantasan korupsi pada dasarnya mengingkari perjuangan reformasi.

Kita mengecam keras ulah oknum anggota DPR, serta siapapun, yang terbukti melakukan korupsi. Sebagai pejabat negara sekaligus wakil rakyat tindakan korupsi jelas mengkhianati kepercayaan rakyat. Sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang setimpal.

Hanya saja baik anggota DPR maupun Komisioner KPK adalah juga manusia biasa. Tak lepas dari alpa dan kekurangan. Terlalu naif jika semua yang dilakukan selalu benar. Oleh sebab itu peran kontrol atau pun pengawas adalah hal yang wajar. Tidak perlu alergi.

Kita setuju memperkuat KPK. Kita sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus terus semakin tegas dilaksanakan. Itu sebabnya pendapat Prof Romli Atmasasmita (penyusun UU KPK) perlunya dilakukan evaluasi terhadap KPK. Bukan untuk memperlemah namun justru untuk memperkuat dan memperbaiki strategi pemberantasan korupsi.

Memperlakukan Hak Angket seperti tari Poco-Poco karena maju-mundur rasanya tidak elok. Sebab, politik parlemen seharusnya hanya dan demi kemaslahatan masyarakat. Bukan untuk pencitraan partai politik.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...