JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah minilai, langkah mantan anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu merupakan kemunduran hukum di Indonesia.
"Sebagai negara modern, negara hukum yang kooperatif, yang komitmen pembangunan hukumnya sudah luar biasa, kita kayak mundur. Malu," kata Fahri di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Politikus PKS ini mengatakan, harus ada keberanian untuk mengambil langkah yang sudah diputuskan pengadilan.
"Keputusan hakim itu final. Ini tidak datang dari langit. Bukan khayalan," cetus Fahri.
Ia khawatir jika hukum dapat dipermainkan segelintir orang, maka berakibat buruk bagi hukum Indonesia di mata dunia.
"Sebab kepercayaan kepada dunia hukum kita enggak akan pulih. Masa ada keputusan pengadilan yang sudah begini jauh didemo oleh orang di seluruh dunia, kan malu kita," tandasnya.(yn)