JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seketika berubah menjadi bola liar yang mengancam keutuhan bangsa. Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto mengatakan, melebarnya kasus Ahok dipicu ketidakadilan dalam penegakan hukum.
"Ini akibat masalah kedilan yang sejak awal aparat terkesan enggan megakkan hukum," kata Sugiyanto, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Menurut SGY, sapaan akrab Sugiyanto, apa yang terjadi pada Ahok tersebut murni kasus pelanggaran hukum. Namun, akibat ulah aparat. Akibatnya proses hukum menjadi rumit dan rusak.
"Munculnya penolakan Ahok di penjara dan desakan permintaan agar Ahok dibebaskan adalah contoh nyata rusaknya hukum dalam hal penegakan keadilan," ujar SGY.
Rusaknya hukum itu, lanjut dia,karena selama ini kesalahan yang sering dilakukan Ahok terkesan selalu dibiarkan. Akibatnya di masyarakat terjadi common sense (kebenaran umum) yang seolah kesalahan Ahok itu adalah hal yang benar.
Misalnya perilaku buruk Ahok dalam berkomunikasi, kerap mengeluarkan kata-kata tidak pantas, karena tidak pernah mendapat sanksi dari pemerintah pusat (Kemendagri), akhirnya dianggap benar.
Lalu, ketika Ahok dinyatakan bersalah dan melanggar etika saat digelarnya hak angket beberapa waktu silam, DPRD malah mendiamkan dan tidak melanjutkan menjadi hak menyatakan pendapat.
"Saat itu harusnya semua fraksi termasuk PDIP melanjutkan menjadi hak menyatakan pendapat. Kemudian biar MA yang memutus Ahok salah atau benar, agar ada kepastian hukum. Namun yang terjadi kasusnya malah dipetieskan yang terkesan Ahok lah yang benar," papar SGY.(yn)